![]() |
Maskot Pemilu Serentak tahun 2019 - Sang Sura |
Iyah, pertanyaan mengapa jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau yang biasa disingkat dengan PPK hanya berjumlah 3 (tiga) personil untuk Pemilihan Umum (PEMILU) Serentak tahun 2019, banyak yang bertanya ke saya.
Dan memang di undang-undang Pemilu yang nomor 7 tahun 2017 itu menyebutkan PPK untuk Pemilu 2019 hanya 3 orang. Beda dengan Pilkada, di UU 10 tahun 2016 tentang PILKADA, jumlah anggota PPK masih 5 orang, begitupun saat Pemilu 2014 silam, sama, masih 5 orang untuk personil PPK.
Usut punya usut nih..
Ternyata alasan PPK Pemilu 2019 hanya 3 orang itu karena saat pembahasan draft UU Pemilu diwacanakan tidak ada proses atau tahapan rekapitulasi hasil Pemilu di Kecamatan atau PPK. Seperti menghapuskan tidak adanya rekap di Kelurahan/Desa atau di PPS saat PILKADA Serentak.
Ternyata alasan PPK Pemilu 2019 hanya 3 orang itu karena saat pembahasan draft UU Pemilu diwacanakan tidak ada proses atau tahapan rekapitulasi hasil Pemilu di Kecamatan atau PPK. Seperti menghapuskan tidak adanya rekap di Kelurahan/Desa atau di PPS saat PILKADA Serentak.
Nah, ternyata..
Wacana rekap hasil Pemilu yang langsung dari TPS ke KPU Kabupaten/Kota tidak jadi..
Kenapa?
Karena kebayang dong.. ratusan bahkan ribuan TPS di suatu Kabupaten/Kota hasilnya langsung direkap di tingkat KPU Kabupaten/Kota. WOW! Kebayang kan.. butuh tempat yang luasnya segimana buat nampung kotak suara dari TPS, ada 5 Kotak Suara lho di Pemilu 2019 nanti. Karena serentak tea, 5 kotak itu terdiri dari :
1. Kotak Presiden & Wakil Presiden
2. Kotak DPR RI
3. Kotak DPD RI
4. Kotak DPRD Provinsi, dan terakhir
5. Kotak DPRD Kabupaten/Kota
Karena kebayang dong.. ratusan bahkan ribuan TPS di suatu Kabupaten/Kota hasilnya langsung direkap di tingkat KPU Kabupaten/Kota. WOW! Kebayang kan.. butuh tempat yang luasnya segimana buat nampung kotak suara dari TPS, ada 5 Kotak Suara lho di Pemilu 2019 nanti. Karena serentak tea, 5 kotak itu terdiri dari :
1. Kotak Presiden & Wakil Presiden
2. Kotak DPR RI
3. Kotak DPD RI
4. Kotak DPRD Provinsi, dan terakhir
5. Kotak DPRD Kabupaten/Kota
Itu baru tempat atau lokasi untuk rekapnya.. belum lagi waktu rekap nya.. kira-kira bakal butuh berapa hari yah? Heheee
***
Berhubung wacana awalnya tidak akan ada rekap di PPK, jadi diusulkan anggota PPK cukup 3 orang saja.
Tapi,
Wacana tidak adanya rekap di PPK tidak jadi diwujudkan,
Wacana tidak adanya rekap di PPK tidak jadi diwujudkan,
Tapi juga,
Usulan PPK yang hanya 3 orang itu tidak diubah lagi ke awal yang 5 orang.
Usulan PPK yang hanya 3 orang itu tidak diubah lagi ke awal yang 5 orang.
Alhasil,
Sampai UU Pemilu jadi pun. Jumlah PPK (masih) jadi 3 personil anggota.
Post a comment