Yups, sehabis itu rekan-rekan akan masuk tahap seleksi tertulis...
Insya Allah mudah koq, biasanya dalam bentuk pilihan ganda pertanyaan/ soal seleksinya..
Materi seleksi tertulis tidak akan jauh dari hal yang berkaitan PILKADA/ PEMILUKADA Serentak,
sering-sering aja baca Undang-undang, PKPU, Buku Panduan Teknis dan dokumen lain yang biasanya diterbitkan oleh KPU RI, Provinsi atau Kabupaten/ Kota..
untuk beberapa dokumen diatas, rekan-rekan bisa lihat di halaman slideshare dan issuu saya di link berikut yah :
https://www.slideshare.net/cecephm
https://issuu.com/cecephusnimubarok
di link atas sudah ada hampir semua dokumen yang terkait PILKADA Serentak, apalagi hal-hal teknis tugas PPK atau PPS yang ada di Buku Panduan PILKADA Serentak tahun 2015 atauh 2017, karena tidak banyak yang berubah.
Penasaran dengan contoh soal seleksi tertulisnya seperti apa? hehehee
berikut saya buatkan contoh soal yang mengacu pada aturan-aturan diatas :
Yang tidak termasuk asas penyelenggara pemilu adalah:Sudah tahu kan jawabannya apa? masih gampang,, jawabannya C : Idealis
a. Mandiri
b. Professional
c. Idealis
d. Transparan
e. efektifitas
Lanjut yah...
Berikut ini adalah tugas Panitia Pemilihan Desa (PPS), kecuali :Jawabannya E yah...
a. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
b. Melakukan Perbaikan dan Mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
d. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
e. Membentuk Panitia Pemilihan Lapangan (PPL)
Apa singkatan dari PKPU?pasti jawabannya A..
a. Peraturan komisi pemilihan umum
b. Perubahan keputusan pemilihah umum
c. Peraturan Khusus Perundang-undangan
d. Penambahan keputusan pemilihan umum
e. Perubahan khusus perundang-undangan
Siapa yang memberikan undangan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya?Jawabannya sudah pasti KPPS..
a. PPK
b. Panwascam
c. KPPS
d. KPU kab/kota
e. PPL
Insya Allah, kalau bagi yang sudah pernah jadi KPPS/ PPS/ PPK atau dari Panwas, akan mudah dalam pengisian jawabannya,, tinggal ikuti saja aturan yang berubah terkait PILKADA Serentak sekarang dengan yang sebelumnya..
Selamat Menyiapkan Diri yah...
Hatur nuhun sudah ikut jadi bagian Penyelenggara PILKADA Serentak..
SEMANGAT!
Post a comment