“Ah, cep! nini mah entos sepuh, teu
ngemutan deui KTP sareng KK, da tara kamana-kamana ieuh, di lembur bae cep!”
Penggalan percakapan tadi, bukti nyata
bahwa masih ada masyarakat yang belum ‘tersentuh’ administrasi kependudukan.
Masih banyak ragam alasan mengapa seseorang belum punya Nomor Induk
Kependudukan (NIK), seperti penduduk musiman, masyarakat di pedalaman desa,
warga yang tinggal di wilayah sengketa,dll.
Menarik disimak, setelah beberapa kali
mengalami pengunduran jadwal, Daftar Pemilih Tetap (DPT) akhirnya diketok palu
oleh KPU RI pada 4 November silam, 186.612.255 pemilih terdaftar di acara rapat
pleno DPT yang berlangsung terbuka tersebut, dengan rincian 93.439.610 pemilih laki-laki, 93.172.645 pemilih
perempuan, 545.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 81.034 Panitia Pemungutan Suara
(PPS), dan 6.980 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun penetapan DPT secara
nasional itu masih menyisakan 10,4 juta pemilih yang elemen datanya belum
lengkap, terutama NIK yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD pada pasal 33
ayat 2 yang menyebutkan “Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis
kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.”
Serta-merta berbagai tuduhan miring pun
langsung di alamatkan ke KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bertanggungjawab
atas penyusunan daftar pemilih, KPU
dicap memaksakan 10,4 juta pemilih tanpa NIK masuk dalam DPT. Bahkan ada yang
menuding adanya konspirasi manipulasi data pemilih serta ‘titipan’ penduduk fiktif dalam DPT oleh partai berkuasa
untuk semakin melanggengkan kekuasaannya.
DPT Bukan Harga Mati
Diloloskannya 10,4 juta pemilih dalam
DPT, tiada lain sebagai upaya niat mulia KPU dalam menyelamatkan hak konstitusi
Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertuang dalam UU 8/2012 pasal 19 ayat 1, untuk
sama-sama punya hak pilih dalam PEMILU 2014 yang hari-H pencoblosannya jatuh
pada Rabu 9 April 2014. Tidak ada wasiat dari siapapun, toh pemilih
tanpa NIK tersebut benar adanya, hasil temuan di lapangan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang
sebagian besar bertugas juga sebagai Ketua RT/RW setempat, jadi bukan penduduk
siluman, Aya rengkolna!
Bagaimana dengan penduduk yang belum
terdaftar di DPT? Jika masih ada warga yang pada hari pemungutan suara telah
genap berumur 17 tahun atau lebih atau
sudah/ pernah kawin atau pensiunan TNI/ POLRI, segera lapor ke PPS di kantor
Kelurahan/ Desa setempat. Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 34 ayat 2, warga
tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Nanti di DPK akan memuat pemilih
yang tidak memiliki identitas kependudukan atau pemilih yang ada identitas
kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam DPS, DPSHP, DPT atau DP Tambahan.
Jadi DPT bukanlah harga mati sebagai
acuan seseorang punya hak pilih atau tidak, jika memang dia penduduk setempat,
bisa menunjukan identitas kependudukan atau tidak, maka dapat didaftarkan pada
DPK.
SIDALIH
Sejarah PEMILU di Indonesia, selalu
saja diramaikan dengan polemik DPT. Mulai dari masalah DPT yang tidak akurat,
banyak pemilih yang terdaftar ganda, pemilih fiktif, warga tidak terdaftar di
DPT,dll. Salah satu terobosan untuk meningkatkan akurasi DPT, KPU sejak awal
tahapan pemutakhiran data pemilih menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih
(SIDALIH), informasi mengenai Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2), Data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPT, bahkan data pemilih yang terdaftar
ganda dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum pada tautan http://data.kpu.go.id,
sedangkan untuk proses pemutakhiran di SIDALIH hanya bisa diakses bagi
penyelenggara PEMILU di tingkat KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, PPK
dan PPS yang punya hak akses masing-masing. Database SIDALIH
terintegrasi secara nasional, hingga mampu melakukan pengecekan data bermasalah
seperti data pemilih ganda dari Sabang sampai Merauke.
Tujuannya tiada lain demi
transparansi proses tahapan pemutakhiran itu sendiri, di setiap tahapan DPS,
DPSHP, DPT ditetapkan di tingkatan KPU Kabupaten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kabupaten/ Kota serta partai politik peserta pemilu di tingkat
Kabupaten/ Kota diberikan salinan berita acara rekapitulasi daftar pemilih tersebut
beserta data by name pemilih di tiap TPS, untuk diminta tanggapan dan
masukannya jika masih ada daftar pemilih yang bermasalah, termasuk pemilih yang
masih nihil NIK-nya.
Dalam pernyataanya di media, anggota
KPU RI Ferry Rizky Kurniasnyah juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk
manipulasi data pemilih, karena dengan adanya SIDALIH publik bisa memantau
proses yang dilakukan oleh KPU.
Mari
kita kawal bersama tahapan PEMILU 2014, berpartisipasi aktif dalam meningkatkan
kualitas serta validitas DPT, cek nama Anda di http://data.kpu.go.id/dpt.php,
jika belum terdaftar atau data identitas Anda tidak sesuai segera lapor kepada
petugas PPS di kantor Kelurahan/ Desa setempat. AYO MEMILIH!
**
Alhamdulillah, tulisan diatas dimuat juga di artikel rubrik wacana koran Radar Cirebon edisi Selasa 12 November 2013.
**
Alhamdulillah, tulisan diatas dimuat juga di artikel rubrik wacana koran Radar Cirebon edisi Selasa 12 November 2013.
Post a comment