Sebanyak 6 orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah di Jabar
resmi mengundurkan diri untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota
legislatis (caleg) dari partai. Dari 6 yang mengundurkan diri tersebut, 1
diantaranya maju sebagai caleg DPR RI, sementara 5 lainnya untuk DPRD
kabupaten dan kota.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut , Sabtu (20/4/2013).
Ia
mengatakan, KPU Jabar sebelumnya telah memberikan batas waktu terakhir
untuk menyerahkan surat pengunduran diri hingga 5 April 2013.
"Dalam
rangka menyambut proses pendaftaran caleg lewat parpol yang mulai
dibuka tanggal 9 April 2013 lalu, diinstruksikan kalau ada yang mau
berminat, diberi deadline pengajuan pemberhentian tanggal 5 April,
sehingga pada saat proses pendaftaran sudah tidak lagi anggota KPU,"
ujar Yayat.
Kemudian, KPU menerbitkan SK pemberhentian untuk 6 orang anggota KPU pada 8 April, sehari sebelum masa pendaftaran dibuka.
Enam
orang anggota KPU yang mengundurkan diri yaitu, Ikin Sodikin dari KPU
Cimahi yang mendaftar caleg untuk DPR dari PKB,Osin Permana, Ketua KPU
Kabupaten Bandung yang mendaftar caleg untuk DPRD Kabupaten Bandung,
Dadang, anggota KPU Garut yang mendaftar untuk DPRD Garut dari Partai
Demokrat, Ketua KPU Sukabumi, Ase Riyadi mendaftar caleg DPRD Sukabumi
dari Partai Golkar, serta Nanang Herdiyana dari KPU Ciamis yang
mendaftar DPRD Ciamis dari Partai Demokrat.
Satu Orang lainnya, yaitu dari KPU Cianjur, Unang Margana yang mendaftar untuk calon anggota DPD.
"Sertijab sudah dilakukan. Sekarang KPU sudah bersih dari unsur partai," tuturnya.
Sumber : http://news.detik.com/bandung/read/2013/04/20/114132/2225724/486/daftarkan-diri-jadi-caleg-6-anggota-kpu-di-jabar-mengundurkan-diri?g991103485 (diakses 20/04/2013, 18:40)
Post a comment