Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada
pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) tidak perlu khawatir
kehilangan suara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap pemilih yang
tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat menyalurkan suara dalam
Pemilukada dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu
keluarga (KK).
MK telah mengabulkan sebagian pengujian Pasal 69 ayat 1 Undang-undang
(UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang
dimohonkan oleh dua warga DKI Jakarta Mohammad Umar Halimuddin dan Siti
Hidayati.
Ketua MK Mahfud MD mengungkapkan, "mengabulkan permohonan pemohon
untuk sebagian," katanya, ketika membacakan amar putusan dalam sidang di
Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat
sepanjang diartikan tidak mencakup Warga Negara Indonesia yang tidak
terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP akhir dan DP4 dengan syarat sebagai
berikut:
1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya.
2. Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai
dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya.
3. Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat.
4. Pemberian suara dilakukan dalam waktu sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
Dalam pertimbangannya, putusan ini dijatuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional yang dapat terjadi.
"Mahkamah perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk
mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warga
negara Indonesia baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam DPT,"
kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan
pertimbangannya.
Para pemohon menguji UU Pemda ini setelah tidak dapat menyalurkan
suara pada Pilkada DKI 2012 karena ditolak oleh petugas PPS Kelurahan
Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Petugas PPS menolak dengan alasan mendapat petunjuk dari KPU Jakarta
Timur yang hanya membolehkan pemilih menyalurkan suara jika terdaftar
dalam DPT.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/03/13/mjlm70-mk-warga-dapat-mencoblos-cukup-bermodal-ktp (diakses 14/03/2013, 18:57)
Post a comment