Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bersikap atas keputusan Pengadilan
Tata Usaha Negara soal keikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam
Pemilu 2014. KPU mengamini putusan PT TUN, dan siap merubah SK nomor 5
dengan memasukkan PBB sebagai parpol ke-11 Pemilu 2014.
"KPU
dengan pertimbangan yang sudah disampaikan sampai pada kesimpulan KPU
menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan SK nomor 142 tahun
2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," kata ketua KPU
Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di KPU, jalan Imam Bonjol, Jakpus,
Senin (18/3/2013).
Hadir dalam jumpa pers itu 5 komisioner
lainnya, Sigit Pamungkas, Arif Budiman, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia
Rizkiyansyah, dan Ida Budhiati serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim.
Pertimbangan
yang dimaksud adalah jika KPU menyatakan sikap kasasi maka proses yang
akan dilampaui di MA paling tidak sesuai pasal 269 ayat 9, MA wajib
memberikan putusan atas permohonan kasasi paling lama 30 hari kerja
sejak kasasi diterima.
"Sementara proses pendaftaran anggota DPR
dan DPRD akan diselenggaran tgl 9-22 April 2013. Sehingga jika
bandingkan dengan lamanya waktu kasasi dengan proses tahapan pencalonan
maka proses pencalonan akan terlampaui karena akan memasuki proses
verifikasi calon dan sebagainya," ucap Husni.
"KPU
mempertimbangkan hak dari partai yang berkeinginan menjadi peserta
Pemilu dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundangan dimana
salah satu lembaga yang diberi kewenangan semua syarat itu adalah
lembaga peradilan," lanjutnya.
Atas putusan ini KPU akan
menyampaikan kepada pemohon maupun parpol yang sebelumnya telah
ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
Sumber : http://news.detik.com/read/2013/03/18/140848/2196827/10/kpu-loloskan-pbb-sebagai-peserta-pemilu-2014 (diakses 18/03/2013, 16:39)
Post a comment