Sidalih akan mendukung kerja penyelenggaraan pemilu
dalam menyusun, mengkoordinasikan, mengumumkan dan memelihara daftar
pemilih. Sistem ini juga dapat melayani pemeriksaan data pemilih,
memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih.
“Sidalih akan kita operasionalkan pada semua tingkatan penyelenggara pemilu mulai dari KPU sampai panitia pemungutan suara (PPS),” terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Rabu (30/1).
Dalam hal panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS tidak memiliki jaringan listrik dan fasilitas komputer, penyusunan daftar pemilih dilakukan secara manual dengan cara ditulis tangan atau diketik di formulir yang telah ditentukan.
“Semua aspek pendukung untuk beroperasinya sidalih akan kita siapkan mulai dari sumberdaya manusia, kelembagaan dan prosedur. Salah satunya pelatihan bagi operator yang akan menjalankan sidalih,” terang Husni.
Penggunaan Sidalih merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hal ini tertuang dalam pasal 48 ayat (1), (2) dan (3).
Pasal 48 ayat (1) menyebutkan KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. Ayat 2 menyebutkan KPU dan KPU kabupaten/kota wajib memelihara dan memutakhirkan data pemilih.
Untuk menyempurnakan sidalih yang akan digunakan dalam pemutakhiran data pemilih, KPU menjalin kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Nota kerja sama sudah ditandatangani Selasa (22/1).
BPPT juga sudah melakukan internal review terhadap Sidalih yang akan digunakan KPU. “Dengan operasionalnya Sidalih diharapkan kualitas daftar pemilih akan meningkat,” ujar Husni.
Proses pemutakhiran data pemilih akan diatur lebih teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Draf peraturannya sudah disusun dan konsultasi publik juga sudah dilakukan. Saat ini sedang proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR sebelum ditetapkan menjadi peraturan.
Husni menambahkan untuk meningkatkan pengamanan dalam pengelolaan data pemilih, KPU akan melakukan pembatasan terhadap akses data oleh pihak luar. Komunikasi data internal KPU dengan jajarannya (KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS) dan komunikasi data dengan publik juga akan dipisahkan.
Kata Husni, akses personil ke pusat data KPU juga akan dibatasi sesuai dengan kewenangannya secara formal.
Sumber : http://kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7430&Itemid=1 (diakses 31/01/2013, 13:33)
mana kang Aplikasinya, ko belum diplublikasikan?
ReplyDeleteaplikasinya berbasis web yah kang,, nuhun
Deletemaudong aplikasinya........
ReplyDeleteaplikasinya berbasis web yah kang,, nuhun
DeleteSumpah Ribet apknya ga enak ga praktis.....
ReplyDeleteaplikasinya berbasis web yah kang,, nuhun
Delete