Cecep HM

Nyantri, Nyunda, Nyakola, Ngabdi

  • Beranda
    • Beranda 1
    • Beranda 2
  • Kategori
    • Aktivitas
    • PEMILU
    • Info PNS
  • Aktivitas
    • Travel
  • Download Ebook

Home slideshow Nasib Pejabat Eselon III & IV Setelah Dihapus

Nasib Pejabat Eselon III & IV Setelah Dihapus

Cecep Husni Mubarok 1/12/2013 02:25:00 am 0

Reformasi Birokrasi
Terus membengkaknya anggaran untuk gaji pegawai negeri Sipil (PNS), membuat pemerintah berencana melakukan beberapa terobosan. Diantaranya, adalah dengan menghilangkan golongan Eselon III dan VI.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) beralasan, dihapuskannya jabatan esselon III dan IV dan memindahkannya ke jabatan fungsional agar pegawai lebih berorientasi pada pekerjaan daripada jabatan.

Penghapusan tersebut akan diatur dalam RUU Pegawai Negeri Sipil yang anyar. Namun, Kementerian Keuangan mensyaratkan penghapusan tidak mengganggu kinerjainstansi pemerintahan secara keseluruhan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan rencana pembuatan UU Aparatur Sipil Negara perlu mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar tidak berdampak buruk bagi instansi pemerintahan.

Dia meminta pembahasan beleid aparatur sipil negara yang merupakan inisiasi pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus dibahas secara mendalam sebelum diputuskan.

"Kami juga ingin merekomendasi bahwa seluruh jajaran di MenPAN bersama BKN dan LAN melakukan review sehingga kalau Indonesia ingin memiliki UU PNS yang baru harus ada kondisi memiliki yang tinggi dari MenPAN,BKN dan LAN," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12).

Wacana penghapusan golongan III dan IV, dilontarkan beberapa waktu lalu menanggapi kritikan besarnya porsi anggaran untuk belanja pegawai.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana menghapus jabatan esselon III dan IV dan memindahkannya ke jabatan fungsional agar pegawai lebih berorientasi pada pekerjaan daripada jabatan.

"Selama ini orang-orang lebih berorientasi mendapatkan jabatan struktural dari pada pekerjaan," jelas Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Penerapan jabatan fungsional bertujuan agar penerapan pemberian tunjangan kinerja lebih tepat sasaran. Sebab, pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada kualitas kerja seseorang atau lembaga.

Rencananya, implementasi kebijakan ini akan dilakukan diseluruh kementerian dan lembaga di Indonesia. Melalui penghapusan struktur eselon III dan IV, misalnya, jabatan eselon III setingkat kepala sub bagian atau sub bidang, eselon IV setingkat kepala seksi akan dihapuskan. "Tidak ada lagi jabatan-jabatan semacam itu. Yang ada tugas mereka, misalnya fungsi auditor, kebijakan, juru ukur, dan sebagainya," ungkapnya.

Sumber : http://www.merdeka.com/uang/nasib-pejabat-eselon-iii-dan-iv-setelah-dihapus.html (diakses 11/01/2013, 14:25)


Tags: info pns slideshow
Share:

Post a comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments ( Atom )
Cecep Husni Mubarok | Cecep Husni Mubarok PNS Komisi Pemilihan Umum #CPNSKPU2019 #PILKADA2020

Tepangkeun Abdi:


Cecep Husni Mubarok, S.Kom., MT
Pagawe Negri Sipil di Komisi Pemilihan Umum
cecep@alumni.itb.ac.id

Sosial Media na :

Postingan Paling Payu :

  • Download Lambang Garuda Pancasila Vektor - Corel Draw
  • Download Gratis doPDF (virtual printer)
  • Download Peraturan tentang PNS
  • Contoh Soal Seleksi Penyelenggara PPK PPS PILKADA
  • Inilah 27 Partai Politik Daftar PEMILU 2019
Powered by Blogger.

Bade Kontak Abdi?

Name

Email *

Message *