Terus membengkaknya anggaran untuk gaji pegawai negeri Sipil (PNS),
membuat pemerintah berencana melakukan beberapa terobosan. Diantaranya,
adalah dengan menghilangkan golongan Eselon III dan VI.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) beralasan, dihapuskannya jabatan esselon III dan IV dan
memindahkannya ke jabatan fungsional agar pegawai lebih berorientasi
pada pekerjaan daripada jabatan.
Penghapusan tersebut akan diatur dalam RUU Pegawai Negeri Sipil yang
anyar. Namun, Kementerian Keuangan mensyaratkan penghapusan tidak
mengganggu kinerjainstansi pemerintahan secara keseluruhan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan rencana pembuatan UU
Aparatur Sipil Negara perlu mendapat perhatian khusus dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Lembaga
Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar
tidak berdampak buruk bagi instansi pemerintahan.
Dia meminta pembahasan beleid aparatur sipil negara yang merupakan
inisiasi pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus dibahas secara
mendalam sebelum diputuskan.
"Kami juga ingin merekomendasi bahwa seluruh jajaran di MenPAN bersama BKN dan LAN melakukan review
sehingga kalau Indonesia ingin memiliki UU PNS yang baru harus ada
kondisi memiliki yang tinggi dari MenPAN,BKN dan LAN," ujarnya saat
ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12).
Wacana penghapusan golongan III dan IV, dilontarkan beberapa waktu
lalu menanggapi kritikan besarnya porsi anggaran untuk belanja
pegawai.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) berencana menghapus jabatan esselon III dan IV dan
memindahkannya ke jabatan fungsional agar pegawai lebih berorientasi
pada pekerjaan daripada jabatan.
"Selama ini orang-orang lebih berorientasi mendapatkan jabatan
struktural dari pada pekerjaan," jelas Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo,
di Jakarta beberapa waktu lalu.
Penerapan jabatan fungsional bertujuan agar penerapan pemberian
tunjangan kinerja lebih tepat sasaran. Sebab, pemberian tunjangan
kinerja didasarkan pada kualitas kerja seseorang atau lembaga.
Rencananya, implementasi kebijakan ini akan dilakukan diseluruh
kementerian dan lembaga di Indonesia. Melalui penghapusan struktur
eselon III dan IV, misalnya, jabatan eselon III setingkat kepala sub
bagian atau sub bidang, eselon IV setingkat kepala seksi akan
dihapuskan. "Tidak ada lagi jabatan-jabatan semacam itu. Yang ada tugas
mereka, misalnya fungsi auditor, kebijakan, juru ukur, dan sebagainya,"
ungkapnya.
Sumber : http://www.merdeka.com/uang/nasib-pejabat-eselon-iii-dan-iv-setelah-dihapus.html (diakses 11/01/2013, 14:25)
Post a comment