Cecep HM

Nyantri, Nyunda, Nyakola, Ngabdi

  • Beranda
    • Beranda 1
    • Beranda 2
  • Kategori
    • Aktivitas
    • PEMILU
    • Info PNS
  • Aktivitas
    • Travel
  • Download Ebook

Home slideshow Senin (14/1), KPU RI Tetapkan Nomor Urut Parpol

Senin (14/1), KPU RI Tetapkan Nomor Urut Parpol

Cecep Husni Mubarok 1/14/2013 03:30:00 am 0

Lambang Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu 2014, Senin (14/1). Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu 2014 ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka.

"Hal ini sesuai pasal 17 ayat 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD," ucap Anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada "PRLM", Minggu (13/1).

Dia menuturkan, pengundian nomor urut akan dihadiri oleh perwakilan seluruh partai politik peserta pemilu 2014. "Kami juga sudah menetapkan, di luar ketua umum dan sekretaris jenderal, hanya lima pengurus yang diperkenankan hadir. Hal ini mengingat ruang lantai 2 KPU RI yang akan digunakan sebagai lokasi pengundian nomor urut kapasitasnya terbatas," ucapnya.

Dia menambahkan, teknis pengundian nomor urut dilakukan dengan dua tahap. Pertama, pengambilan urutan partai politik yang dilakukan oleh sekretaris jenderal sesuai dengan daftar hadir.

Kedua, pengambilan nomor urut partai politik oleh ketua umum dan sekretaris jenderal sesuai daftar hadir. "Pengundian nomor urut akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB," tuturnya.

Ketika ditanya mengenai apakah kegiatan pengambilan nomer tersebut akan menyedot dana besar, Anggota KPU Juri Ardiantoro mengatakan, kegiatan tersebut hanya rapat biasa.

"Biasa saja hanya rapat. Teknisnya Mengundang pimpinan 10 parpol, KPU Provinsi dan menyiapakan teknis pengundiannya. Hanya itu saja," ucap Juri.

Ia menambahkan, Setelah pengambilan nomer selesai, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2014 melalui surat keputusan yang dibacakan oleh ketua KPU RI Husni Kamil Manik.
"Selepas pleno terbuka pengundian nomor urut 10 partai politik peserta pemilu, dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut partai politik lokal di Provinsi Aceh. Pleno ini dipimpin oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh," ucap Ferry.

Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual, KIP Aceh menetapkan hanya tiga partai politik lokal yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu di Provinsi Aceh yakni Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/218799 (diakses 13/01/2013, 21:38) 

Tags: kpu pemilu pileg slideshow
Share:

Post a comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments ( Atom )
Cecep Husni Mubarok | Cecep Husni Mubarok PNS Komisi Pemilihan Umum #CPNSKPU2019 #PILKADA2020

Tepangkeun Abdi:


Cecep Husni Mubarok, S.Kom., MT
Pagawe Negri Sipil di Komisi Pemilihan Umum
cecep@alumni.itb.ac.id

Sosial Media na :

Postingan Paling Payu :

  • Download Lambang Garuda Pancasila Vektor - Corel Draw
  • Download Gratis doPDF (virtual printer)
  • Download Peraturan tentang PNS
  • Contoh Soal Seleksi Penyelenggara PPK PPS PILKADA
  • Inilah 27 Partai Politik Daftar PEMILU 2019
Powered by Blogger.

Bade Kontak Abdi?

Name

Email *

Message *