Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan menetapkan
nomor urut partai politik peserta pemilu 2014, Senin (14/1). Pengundian
dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu 2014 ini
dilakukan melalui rapat pleno terbuka.
"Hal ini sesuai pasal 17 ayat 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2014
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD," ucap Anggota KPU RI
Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada "PRLM", Minggu (13/1).
Dia menuturkan, pengundian nomor urut akan dihadiri oleh perwakilan
seluruh partai politik peserta pemilu 2014. "Kami juga sudah menetapkan,
di luar ketua umum dan sekretaris jenderal, hanya lima pengurus yang
diperkenankan hadir. Hal ini mengingat ruang lantai 2 KPU RI yang akan
digunakan sebagai lokasi pengundian nomor urut kapasitasnya terbatas,"
ucapnya.
Dia menambahkan, teknis pengundian nomor urut dilakukan dengan dua
tahap. Pertama, pengambilan urutan partai politik yang dilakukan oleh
sekretaris jenderal sesuai dengan daftar hadir.
Kedua, pengambilan nomor urut partai politik oleh ketua umum dan
sekretaris jenderal sesuai daftar hadir. "Pengundian nomor urut akan
dilaksanakan pukul 14.00 WIB," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai apakah kegiatan pengambilan nomer tersebut
akan menyedot dana besar, Anggota KPU Juri Ardiantoro mengatakan,
kegiatan tersebut hanya rapat biasa.
"Biasa saja hanya rapat. Teknisnya Mengundang pimpinan 10 parpol, KPU
Provinsi dan menyiapakan teknis pengundiannya. Hanya itu saja," ucap
Juri.
Ia menambahkan, Setelah pengambilan nomer selesai, KPU akan
menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2014 melalui
surat keputusan yang dibacakan oleh ketua KPU RI Husni Kamil Manik.
"Selepas pleno terbuka pengundian nomor urut 10 partai politik
peserta pemilu, dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka pengundian nomor
urut partai politik lokal di Provinsi Aceh. Pleno ini dipimpin oleh
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh," ucap Ferry.
Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi
faktual, KIP Aceh menetapkan hanya tiga partai politik lokal yang
memenuhi syarat menjadi peserta pemilu di Provinsi Aceh yakni Partai
Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/218799 (diakses 13/01/2013, 21:38)
Post a comment