Komisi Pemilihan Umum bakal menetapkan nomor urut peserta pemilihan umum
2014 pada Senin pekan depan. Tetapi, menurut ketentuan undang-undang,
mereka dibolehkan berkampanye mulai hari ini.
"Pengambilan nomor
urut peserta pemilu 2014 akan dilakukan pada tanggal 14 Januari," kata
Anggota Komisioner KPU Hadar Gumay, saat mensosialisasikan aturan
kampanye di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1).
Sementara itu, Hadar mengatakan penetapan daerah pemilihan dilakukan pada 9 Maret mendatang.
Menurut
penjelasan Hadar, undang-undang sudah membolehkan para partai politik
lolos verifikasi berkampanye mulai hari ini. Tetapi, dia mengatakan,
bentuk metode kampanye boleh dilakukan adalah pertemuan terbatas,
penyebaran bahan kampanye pemilu, dan pemasangan alat peraga di tempat
umum.
Hadar mengatakan, kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas
di dalam ruangan dan bersifat dialog. Peserta pun dibatasi. Di tingkat
pusat maksimal seribu orang, tingkat provinsi 500 orang, tingkat
kabupaten/kota maksimal 250 orang. Selain itu, mereka mesti melapor dan
mengirim pemberitahuan tertulis kepada Polri, dengan tembusan KPU dan
Badan Pengawas Pemilu.
Hadar menambahkan, mulai hari ini, sepuluh
partai politik lolos verifikasi pun sudah boleh membagikan cinderamata
dan bingkisan berisi pesan kampanye. Pemasangan alat peraga seperti
baliho, spanduk, umbul-umbul dan lainnya sudah bisa dilakukan. Asalkan,
sampai batas maksimal satu hari menjelang pemungutan suara alat peraga
itu mesti dicabut.
Menurut Hadar, semua peraturan itu tercantum
dalam Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD.
Sumber : http://www.merdeka.com/politik/kpu-perbolehkan-10-parpol-berkampanye-mulai-hari-ini.html (diakses 11/01/2013, 14:49)
Post a comment