Inilah kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 adalah:
(urutan sesuai abjad)
(urutan sesuai abjad)
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI PERJUANGAN)
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Husni menambahkan, sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 269 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggaraan pemilu.
“Perubahan terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu, atau Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), atau Putusan Mahkamah Agung (MA),” sambungnya.
Tanda-tanda bakal memanasnya suasana rapat pleno terbuka sebenarnya telah tampak sejak pagi. Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti PDP, PKBIB, Partai Kongres, dan PPPI melakukan aksi demo di depan Gedung KPU, dan sempat membuat kemacetan parah di sekitar Jalan Imam Bonjol.
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI PERJUANGAN)
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
“Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh seluruh KPU provinsi, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Isinya,
menetapkan sepuluh partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat
sebagai peserta Pemilu 2014, dan 24 partai politik tidak memenuhi
syarat,” demikian dibacakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Berdasarkan keputusan tersebut, 24 parpol yang tidak memenuhi syarat adalah:
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
- Partai Persatuan Nasional (PPN)
- Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
- Partai Buruh
- Partai Damai Sejahtera (PDS)
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
- Partai Karya Republik (Pakar)
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
- Partai Keadilan
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
- Partai Kongres
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
- Partai Nasional Republik (Nasrep)
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
- Partai Republik
- Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
- Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
Husni menambahkan, sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 269 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggaraan pemilu.
“Perubahan terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu, atau Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), atau Putusan Mahkamah Agung (MA),” sambungnya.
Rapat
pleno yang digelar sejak Senin (7/1) pukul 13.30 WIB dan berakhir
Selasa (8/1) pukul 02.45 WIB itu diwarnai interupsi dari para pengurus
parpol. Hampir seluruh pengurus partai, termasuk para petingginya
seperti Yusril Ihza Mahendra (PBB), Sutiyoso (PKPI), Roy BB. Janis dan
Didi Supriyanto (PDP), menyampaikan interupsi, yang membuat suasana
rapat beberapa kali sempat memanas.
Tanda-tanda bakal memanasnya suasana rapat pleno terbuka sebenarnya telah tampak sejak pagi. Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti PDP, PKBIB, Partai Kongres, dan PPPI melakukan aksi demo di depan Gedung KPU, dan sempat membuat kemacetan parah di sekitar Jalan Imam Bonjol.
Sumber : http://kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7378&Itemid=1 (diakses 08/01/2013, jam 11:54)
Post a comment