Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan setidaknya lima dari delapan
belas Parpol dinyatakan belum memenuhi persyaratan verifikasi faktual
di tingkat pusat. Namun demikian, kelima parpol itu diberi kesempatan
untuk melakukan perbaikan dari tanggal 11 hingga 17 Desember.
Selain lima parpol yang belum dapat memenuhi persyaratan, KPU pun
menerima dua parpol yang menyatakan tidak ingin di verifikasi faktual.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, kelima parpol
tersebut yakni Partai Kongres, Partai Penegak Demokrasi Indonesia
(PPDI), PNI Marhaenisme, Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai
Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI).
Sedangkan dua parpol yang menyatakan tidak di verifikasi adalah
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) dan Partai
Republikan.
"Partai Kongres pengurusnya seperti Sekretaris Jenderal dan Bendahara
partai tidak sesuai Surat Keputusan yang telah ditetapkan Kementrian
Hukum dan HAM. Ada perubahan kepengurusan Partai Kongres serta tidak
mampu memenuhi keterwakilan perempuan setidaknya 30 persen," ucap Ferry
kepada "PR", di Jakarta, Senin (10/12).
Ferry menambahkan, untuk PPDI terjadi perubahan sekretaris jenderal
yang tidak sesuai dengan SK serta tidak memenuhi keterwakilan wanita
sekurang-kurangnya 30 persen.
"Sedangkan kekurangan PNI Marhaenisme pada bendahara partai yang berbeda dengan SK keterwakilan perempuan," ujarnya.
Dua partai lainnya yakni PKDI dan Pakar tidak mampu memenuhi
sekurang-kurang keterwakilan perempuan hingga 30 persen di tingkat
pusat. Menurut Ferry, Pakar baru memenuhi delapan persen untuk
keterwakilan perempuan.
Sementara itu, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Indonesia
Baru (PPIB) Alex Messakh menilai telah terjadi dualisme kepengurusan di
daerah antara PPIB dengan partai yang saat ini sedang diverifikasi
faktual, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Alex menilai,
penggabungan partai PPIB ke PKBIB meninggalkan beberapa permasalahan.
"PKBIB tidak akan lolos verifikasi faktual di daerah karena terjadi
kepengurusan ganda dan domisili parpol yang sama dengan PPIB. Padahal,
kepengurusan PPIB di daerah masih aktif," ucapnya saat ditemui wartawan
di Gedung Badan Pengawasan Pemilu, Jakarta, Senin (10/12).
Dikatakan masih aktif, kata Alex, karena status demisioner yang
diterbitkan oleh DPP PKBIB kepada seluruh pengurus PPIB di daerah cacat
hukum. Sebab, surat yang ditandatangani Ketua Umum PKBIB, Zanunba A.C.
Wahid (Yenny Wahid) tidak sah.
"Yenny Wahid tak pernah menjadi pengurus PPIB tapi tiba-tiba
mendatangani surat demisioner kepada seluruh pengurus PPIB di daerah,
itu tidak benar," ucapnya.
Oleh karena itu, ia menilai, KPU Daerah di empat provinsi seperti
Kepulauan Riau, Papua, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat akan
menemukan beberapa permasalahan saat melakukan verifikasi faktual ke
PKBIB. "Mereka diduga akan menggunakan domisili dan kepengurusan PPBIB
di daerah," ucapnya.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/214532 (diakses 11/12/2012, 18:45)
Post a comment