Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Husni
Kamil Manik dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang disaksikan
oleh Anggota KPU dan Pejabat di lingkungan KPU serta Kemenlu,
bertempat di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung KPU.
Dalam sambutannya Husni mengatakan bahwa KPU menyadari salah satu indikator keberhasilan pemilu adalah tingkat partisipasi WNI di luar negeri. Merujuk Pemilu 2009 dimana tingkat partisipasi pemilih WNI di luar negeri yang rendah disebabkan banyak pemilih yang tidak dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena pemilu dilaksanakan pada hari kerja. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk menjalin kerjasama dengan stakeholder pemilu sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat terutama di luar negeri pada pemilu tahun 2014.
“Adapun usaha untuk mendorong partisipasi WNI dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri ada beberapa hal yang dilakukan oleh KPU, pertama pelaksanaan pemilu di luar negeri yang lebih awal dari jadwal dalam negeri yaitu tanggal 30 Maret sampai 6 April 2014. Kedua, kemudahan pemilih yang dengan menggunakan paspor selama surat suara masih tersedia. Ketiga, kerjasama yang intensif dengan Kemenlu, Kemenakertrans, Kemendikbud, Kemenag, Kemenkumham (Ditjen Imigrasi) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait pendataan dan perluasan akses bagi WNI di luar negeri yang telah memiliki hak pilih.
Keempat, pelaksanaan pemutakhiran data serta pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang lebih awal. Kelima, kerjasama dengan diaspora Indonesia di luar negeri untuk mendorong partisipasi WNI dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Husni.
Sementara itu, Marty Natalegawa menyatakan penandatanganan ini bertujuan untuk merefleksikan Pemilu 2014 sebagai sarana kedaulatan rakyat. Dan pihaknya berkomitmen untuk mensukseskan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga Pemilu 2014 dapat berlangsung dengan sukses.
Sumber : http://kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7273&Itemid=1 (diakses 07/12/2012, 13:25)
Post a comment