Komisioner KPU akhirnya sepakat menindaklanjuti keputusan DKPP agar
melakukan verfikasi faktual terhadap 18 parpol yang sebelumnya
dinyatakan tidak layak menjadi bakal calon kontestan Pemilu 2014. Karena
sekaligus akan dilaksanakan verifikasi administrasi ulang kepada parpol
itu, maka jadwal tahapannya agak berbeda dengan 16 parpol yang sudah
dinyatakan lolos sebelumnya.
"KPU harus menyesuaikan jadwal
verifikasi faktual bagi 18 partai politik dan mengubah peraturan KPU
serta menyesuaikan alokasi anggaran untuk verifikasi faktual 18 parpol.
Ini menjadi kesulitan tersendiri yang perlu dikonsultasikan dengan DPR,"
kata komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di Gedung DPD RI, Senayan,
Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Verifikasi faktual baik terhadap 16
partai politik yang sudah lebih dulu dinyatakan lolos verifikasi
administrasi maupun 18 partai politik yang baru dimasukkan dalam
verifikasi faktual tidak ada perbedaan secara tahapan, hanya jadwal.
Tahapan verifikasi faktual itu dimulai dengan verifikasi di tingkat
pusat, tingkat provinsi kemudian di tingkat kabupaten atau kota.
Tentu
saja karena keputusan memasukkan 18 partai politik dalam verifikasi
faktual baru diumumkan oleh KPU atas keputusan DKPP, sementara jadwal
pengumuman partai peserta pemilu sudah ditentukan tanggalnya, maka
proses verifikasi faktual bagi 18 partai lebih singkat yaitu 5 Desember
2012-11 Januari 2013. Sementara bagi 16 partai politik sudah dilakukan
sejak 30 Oktober sampai 11 Januari 2013.
Secara lengkap,
verifikasi faktual bagi 16 parpol di tingkat pusat dimulai tanggal 30
Oktober-27 November 2012, sementara bagi 18 parpol hasil keputusan DKPP
dimulai tanggal 5-22 Desember 2012. Setelah verifikasi selesai di
tingkat Pusat, maka verifikasi faktual dilaksanakan di tingkat Provinsi.
Bagi
16 parpol, verifikasi faktual tingkat provinsi dilaksanakan mulai
tanggal 30 Oktober-28 Desember 2012, sementara bagi 18 parpol yang baru
masuk verifikasi faktual tingkat provinsi dilakukan tanggal 5 Desember
2012-5 Januari 2013. Hasil verifikasi tersebut kemudian di sampaikan
kepada KPU.
Tahapan terakhir adalah verifikasi faktual di tingkat
Kabupaten atau Kota. Bagi 16 parpol dilaksanakan mulai 30 Oktober-21
Desember 2012, kemudian bagi 18 partai politik dijadwalkan pada 5
Desember 2012-31 Desember 2012.
Nah, setelah verifikasi di
tingkat Kabupaten atau Kota selesai, maka akan dilakukan rekapitulasi
hasil verifikasi faktual sekaligus penetapan partai politik peserta
pemilu secara keseluruhan dan bersamaan bagi seuruh partai yaitu tanggal
9-11 Januari 2013.
Sumber : http://news.detik.com/read/2012/11/30/184311/2106449/10/jadwal-verifikasi-faktual-18-parpol (diakses 30/11/2012, 20:24)
Post a comment