Selain di
tingkat pusat, penyerahan DAK2 juga dilakukan serentak di 33 provinsi
dan 491 kabupaten/kota se-Indonesia, melalui tiga mekanisme.
“Mekanismenya adalah, Mendagri menyerahkan
DAK2 kepada KPU, Menlu menyerahkan data WNI di luar negeri kepada KPU,
gubernur seluruh Indonesia menyerahkan kepada KPU provinsi, dan
bupati/walikota menyerahkan kepada KPU kabupaten/kota di wilayahnya
masing-masing,” ucap Mendagri.
Penyerahan
DAK2 dan data WNI di luar negeri itu merupakan tindak lanjut
Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 dan hasil kesepakatan antara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), Ketua dan
Anggota KPU pada 28 Agustus lalu di Jakarta.
Menurut Mendagri, DAK2 yang diserahkan tersebut bersumber dari database kependudukan yang sudah dimutakhirkan oleh kabupaten/kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sampai 20 November 2012, dan sudah diintegrasikan dengan hasil perekaman e-KTP sampai 26 November 2012 oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
“Apabila terjadi perbedaan database kependudukan kabupaten/kota dengan DAK2 yang diserahkan hari ini, masih akan terus diintegrasikan untuk keperluan lanjutannya, termasuk untuk penyiapan DP4. Nama dan jumlah kecamatan yang dijadikan sebagai acuan untuk DAK2 adalah Peraturan Mendagri Nomor 66 Tahun 2011 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan,” terang Gamawan.
Sumber : http://kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7275&Itemid=1 (diakses 07/12/2012, 13:35)
Post a comment