Pemerintah telah menyusun kembali batas usia pensiun Pegawai Negeri
Sipil (PNS), yang didasari atas kompetensinya masing-masing. Batas usia
pensiun akan dilonggarkan saat PNS yang bersangkutan memangku jabatan
tertentu di Kementerian/Lembaga Pemerintah.
Wakil Menteri PAN dan
RB, Eko Prasojo menjelaskan, tiga Kementerian telah menginvestaris
Rancanan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dan telah
dipresentasikan ke hadapan Wakil Presiden RI, Boediono. Batas usia
pensiun yang sebelumnya dipatok 56 tahun, akan terbagi secara
berjenjang.
"Batas usia pensiun yang Dewan (DPR) minta dari 56
tahun ke 58 tahun. Dalam daftar inventaris masalah, sudah kita
kombinasi," kata Eko di sela-sela Stakeholders Meeting II Lembaga
Administrasi Negara (LAN) di Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Menurutnya,
batas usia pensiun PNS tingkat administrasi maksimal 56 tahun. Kemudian
PNS setingkat eselon II memiliki batas pensiun 58 tahun, dan khusus
pegawai setingkat eselon I juga menduduki jabatan struktural, usia
pensiunnya mencapai 60 tahun.
"Usulan dari tiga kementerian ini tentu masih harus dibicarakan dengan dewan (DPR)," tuturnya.
Sebelumnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN
dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, pemerintah pada dasarnya mendukung
RUU ASN. Namun terjadi beda pandangan antara pemerintah dan DPR dalam
beberapa pasal dalam RUU tersebut.
Namun Azwar masih menganggap ini hal yang wajar. Namun semangat pemerintah untuk mendukung RUU ASN sangat besar.
Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/11/27/113934/2102402/4/wamenpan-batasan-umur-pensiun-pns-berbeda-beda (diakses 27/11/2012, 21:56)
Post a comment