Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan keputusan yang
sangat mengejutkan, dalam sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode
etik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jimly Asshiddiqie, majelis
pimpinan sidang DKPP, memutuskan 18 partai politik (parpol) yang tidak
lolos verifikasi administrasi, agar diikutkan KPU dalam verifikasi
faktual.
"Menyatakan pengaduan pengadu terbukti untuk sebagian,
dan membernarkan rekomendasi pengadu agar KPU mengikutsertakan partai
politik yang tidak lolos verifikasi administrasi, untuk diberi
kesempatan mengikuti verifikasi faktual, sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan KPU," ujar Jimly saat membacakan putusannya, di Gedung BPPT,
Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2012).
"Dan
memerintahkan kepada KPU, agar 18 partai politik calon peserta pemilu
yang terdiri atas 12 partai politik yang direkomendasikan Bawaslu,
ditambah enam partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi
administrasi, tapi punya hak konstitusional yang sama," imbuh Jimly.
Ke-18 parpol itu adalah:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Persatuan Demokrai Indonesia
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen
5. Partai Karya Republik
6. Partai Nasional Republik
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera
9. Partai Republik Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan
Sebelumnya,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Said Salahudin (Direktur Sigma)
mengadukan komisioner KPU, karena diduga telah melanggar kode etik saat
verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2014.
Sumber : http://www.tribunnews.com/2012/11/27/dkpp-keluarkan-keputusan-mengejutkan (diakses 27/11/2012, 16:45)
Post a comment