Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan sembilan Peraturan
KPU (PKPU) sebelum memasuki masa kampanye partai politik yang akan
dilakukan pada Januari tahun mendatang. Sebelum menetapkan, KPU akan
menjadwalkan konsultasi PKPU ke pemerintah dan DPR RI.
"Ada beberapa yang sudah beres (peraturan,red.). Seperti pembahasan
mengenai peraturan pemuktahiran daftar pemilih untuk dalam negeri dan
luar negeri, pedoman informasi publik, kampanye dan daerah pemilihan.
Serta peraturan seleksi anggota KPU kab./kota hingga provinsi," ucap
Anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah,di Jakarta Minggu (25/11).
Ferry mengatakan, sembilan PKPU itu akan dijadwalkan untuk diplenokan
pada awal Desember. Namun, sebelumnya akan dikonsultasikan kepada DPR
dan pemerintah.
"Setelah diplenokan kita akan segera lakukan sosialisasi karena
Januari sudah memasuki masa kampanye. Akhir Desember pun harus sudah ada
pemuktakhiran daftar pemilih tetap," ucapnya.
Terkait PKPU soal rekrutmen anggota KPU Kab./Kota, kata dia, sudah
muncul poin-poin strategis sebagai tahap untuk melakukan seleksi. "Kita
akan melakukan seleksi ketat agar muncul orang-orang yang berkomitmen
dan berintegritas," tuturnya.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia
(Lima) Ray Rangkuti mengatakan, berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2009
lalu sering ditemukan kursi dapil tak sesuai dengan jumlah penduduk di
wilayah tersebut. Selain itu, sering terjadi satu wilayah terpotong oleh
dapil yang lain dengan sistem yang tak jelas.
"Misalkan ada kasus dapil di Bogor, satu kecamatan teriris dengan
tidak jelas. Satu kecamatan bisa tiga dapil. Untuk itu perlu ada
potongan wilayah Dapil dengan tepat," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, PKPU yang baru dapat menjadi jembatan untuk
perbaikan penyelenggaraan Pemilu. "Pemilu kita sudah di dalam jalur yang
benar, tapi apakah akan berjalan dengan cepat atau tidak itu yang kita
tunggu," ucapnya.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/212730 (diakses 26/11/2012, 14:24)
Post a comment