Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lagi-lagi mengeluarkan
putusan tegas. Seluruh anggota dan ketua KPU provinsi Sulawesi Tenggara
dipecat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (29/10). Siapa lagi
anggota KPU yang akan dipecat selanjutnya?
"Hari Rabu (31/10) ada
pembacaan putusan kasus KPU Kota Cimahi, Panwas DKI, KPU Timor Tengah
Utara, dan satu lagi KPU di Papua tapi saya lupa," kata anggota DKPP Nur
Hidayat Sardini ketika dihubungi merdeka.com, Senin (29/10).
Namun Hidayat enggan menjelaskan lebih rinci putusan apa yang akan dibacakan nanti. "Pokoknya putusannya okelah," tukasnya.
Hidayat
yang juga penanggung jawab sementara sekretaris DKPP ini menjelaskan,
sejak DKPP mulai terbentuk pada Juni 2012 berdasarkan UU 15/2011 tentang
Penyelenggara Pemilu, total sudah ada 52 kasus yang dilaporkan dan
ditangani. Sebagian besar menyangkut ketidaknetralan anggota KPU
terhadap calon dalam tahapan-tahapan pilkada.
"Ada juga kasus
pendaftaran pemilih seperti yang terjadi di KPU DKI Jakarta. Kemudian
ada penyalahgunaan wewenang, termasuk dugaan suap. Total sekitar 24
kasus yang sudah kita putuskan," jelasnya.
Meski begitu, lanjut
mantan ketua Bawaslu ini, tidak semua kasus yang dilaporkan diproses
hingga tahap pembacaan putusan. Beberapa kasus misalnya tidak berlanjut
karena pengadu tidak bisa membuktikan aduannya karena tidak cukup bukti.
"Ke
depan, dengan semakin derasnya pengaduan, kami akan membentuk dua panel
yang masing-masing berisi tiga orang. Masing-masing panel akan
menangani kasus tertentu, agar tidak kerepotan harus menangani semua
kasus dan penyelesaian lebih cepat," pungkasnya.
Seperti
diketahui, Senin (29/10), Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) memutuskan memecat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Mas'udi
dan keempat anggota KPU Sultra lainnya yaitu Abdul Syahir, Eka Suaib, La
Ode Arddin, dan Bosman. Mereka terbukti bersalah melanggar kode etik
dan sumpah jabatan.
Sebelumnya, pada Kamis (25/10), DKPP juga
mengeluarkan putusan pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap Ketua
dan anggota KPU Tulang Bawang, Lampung. Mereka adalah ketua M Rozy,
anggota Hariyanto, Diki Roni, Budi Jaya, dan Umiyati. DKPP juga
merekomendasikan kepada Sekjen KPU untuk memberi sanksi kepada
sekretaris KPU Amri Alpis karena terlibat dalam pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu tersebut.
17 Oktober lalu, DKPP juga
memberhentikan Ketua KPU Depok Hasan karena KPU Kota Depok tidak mau
melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 14K/TUN/2012 yang
dikeluarkan tanggal 4 Juli 2012.
Demikian pula pada 13 Agustus
2012, DKPP memberhentikan tiga dari lima anggota Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, yakni Marzuki Beroeh, Mat
Budiaman, dan Saidi Amran.
Selain pemecatan, DKPP juga pernah
membuat keputusan sanksi tertulis untuk Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah
Umar terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya dalam persoalan
penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilgub DKI.
Sanksi
peringatan keras juga telah dikeluarkan DKPP terhadap Ketua KPU Pati
Jawa Tengah Pramudiya Budi Listyantoro dan anggota KPU Pati Achmad
Jukari. Keduanya melanggar Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sumber : http://www.merdeka.com/politik/berapa-lagi-anggota-kpu-yang-akan-dipecat-dkpp.html (Diakses 31/10/2012, 22:41)
Post a comment