Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil verifikasi
administrasi tahap I. Hasilnya menunjukan masih banyak parpol yang
dokumennya belum lengkap. KPU kembali memberikan kesempatan pada 34
parpol calon peserta pemilu 2014 untuk melakukan perbaikan berkas
administrasi. Tenggat waktu perpanjangan akan berlangsung mulai 9
Oktober 2012 hingga 15 Oktober 2012.
"Kami memberikan tenggat
tanggal 9 sampai 15 Oktober untuk melengkapi berkas administrasi,"
terang Ketua KPU, Husni Kamil Malik, di kantornya, Jalan Imam Bonjol,
Jakarta Pusat, Senin (8/10/12).
Husni menjelaskan tambahan waktu
ini diperuntukkan bagi para parpol untuk kembali melengkapi sejumlah
berkas dan dokumen yang belum memenuhi syarat. "Ada 45 jenis varian data
yang tidak mampu dipenuhi oleh semua partai politik calon peserta
pemilu," lanjutnya.
Setelah berkas lengkap, KPU akan melakukan
verifikasi kembali terhadap berkas yang harus diserahkan maksimal 15
Oktober tersebut. Verifikasi akan berlangsung selama 7 hari mulai
tanggal 16 Oktober 2012 hingga 22 Oktober 2012. Hasil verifikasi akan
diumumkan antara 23 Oktober hingga 25 Oktober mendatang.
"Tanggal
16 sampai 22 Oktober KPU akan melakukan verifikasi kembali terhadap
berkas administrasi tersebut. Tanggal 23 sampai 25 Oktober kami akan
mengumumkan partai yang memenuhi syarat administrasi," lanjutnya.
Beberapa
pihak menilai kinerja KPU masih kurang terutama masalah sosialisasi dan
komunikasi dengan para parpol calon peserta pemilu. Namun Husni
membantah dan mengaku bahwa pihaknya telah berusaha seoptimal mungkin.
"Kita
sudah memaksimalkan sosialisasi langsung dan mengundang parpol. Kita
juga sudah menyiapakn gugus kerja dan hari ini pertemuan yang keempat.
Kita berharap parpol memanfaatkan ruang yg diberikan," tandasnya.
Berikut tahapan verifikasi parpol di KPU sebelum dipastikan maju ke pemilu 2014.
1. Pendaftaran parpol, 10 Agustus - 7 September 2012. Ada 46 Parpol (sudah dilewati)
2.
Pengumuman KPU tentang parpol yang memenuhi 17 persyaratan pendaftaran
(Peraturan KPU no 12/ tahun 2012 di lampiran 1 model F-Parpol) (sudah
dilewati)
3. KPU melakukan verifikasi administrasi tahap I, 6 Oktober (peraturan KPU no 12/2012, lampiran model F4 parpol)
4. Tenggat waktu perbaikan berkas administrasi, 9 Oktober - 15 Oktober 2012
5. KPU melakukan verifikasi adninistrasi tahap II, 16 Oktober - 22 Oktober 2012
6. Pengumuman hasil verifikasi administrasi tahap II, 23 Oktober - 25 Oktober 2012
7.
KPU melakukan verifikasi faktual: di tingkat pusat dan provinsi, 26
Oktober - 3 November 2012. Di tingkat kabupaten/ kota, 26 Oktober - 20
November 2012
8. KPU mengumumkan parpol peserta pemilu 2014, pada 9 Januari 2013, atau 11 Januari 2013.
Sumber : http://news.detik.com/read/2012/10/08/183637/2057630/10/parpol-diminta-lengkapi-berkas-ke-kpu-hingga-15-oktober (diakses 09/10/2012, 13:53)
Post a comment