Cecep HM

Nyantri, Nyunda, Nyakola, Ngabdi

  • Beranda
    • Beranda 1
    • Beranda 2
  • Kategori
    • Aktivitas
    • PEMILU
    • Info PNS
  • Aktivitas
    • Travel
  • Download Ebook

Home slideshow SEDIA ‘PAYUNG’ SEBELUM NYALON!

SEDIA ‘PAYUNG’ SEBELUM NYALON!

Cecep Husni Mubarok 10/15/2012 10:31:00 am 0

SEDIA ‘PAYUNG’ SEBELUM NYALON!
Banyak jalan menuju Roma, banyak jalan menuju Pemilukada. Jalur politik untuk menjadi kepala daerah kini bukan lagi adidaya segelintir partai politik, semenjak UU No. 12/ 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan, impian seseorang untuk mengabdi sebagai gubernur, walikota atau bupati terbuka lebar dengan dibukanya peluang calon dari perseorangan.
             
Saat ini, persaingan calon di medan laga pemilihan kepala daerah bukan hanya aksi parpol vs parpol, namun kini hadir penantang baru dari calon perseorangan. Hal itu positif bagi masyarakat khususnya para pemilih, sebagai alternatif dalam menentukan pilihannya.

Pasangan calon yang menumpang kendaraan politik dari partai, harus siap bersaing dengan pasangan calon perseorangan yang hanya menggunakan angkot politik berupa dukungan langsung masyarakat. Karena, dalam sistem pemilihan kepala daerah secara langsung, figur calon sangat berpengaruh terhadap pilihan masyarakat. Maka tak heran, di putaran pertama Pilgub DKI Jakarta 2012, ada calon yang diusung parpol, bahkan bisa dikatakan pengusungnya dari sejumlah parpol besar,  keok raihan suaranya dengan calon dari perseorangan.
            
Catatan manis kemenangan pasangan calon perseorangan di jagat pemilihan kepala daerah di Indonesia, yang menjadi kampiun kepala daerah, masih sangat sedikit, masih bisa dihitung dengan jari. Para jawara pemilihan kepala daerah, masih didominasi oleh  wajah-wajah yang berasal dari parpol.
             
Tapi uniknya, hal itu tidak menyurutkan minat orang untuk nyalon lewat jalur perseorangan. Di berbagai pemilihan kepala daerah di Indonesia, baik di tingkatan provinsi serta kabupaten/ kota, selalu diramaikan dengan hadirnya satu bahkan lebih pasangan calon dari perseorangan yang mendaftar, meskipun syarat pendaftaran yang harus dipenuhinya cukup berat.

Ambil contoh saja, syarat dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013, menurut UU No. 12/ 2008, karena jumlah penduduk Jabar lebih dari 12 juta jiwa, maka mereka harus mengumpulkan dukungan minimal  tiga persen dari jumlah penduduk Jabar yang mencapai 49,1 juta jiwa,  yakni tepatnya 1.474.614 jiwa, wow! belum lagi syarat dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten/ kota di Jabar yang kini berjumlah 26, jadi minimal  harus tersebar di 14 kabupaten/ kota di Jabar.
           
Semangat para pasangan calon dari perseorangan patut kita apresiasi, di iklim demokrasi, semua orang punya kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, modal semangat saja tidak cukup, banyak pasangan calon perseorangan yang kurang paham dengan aturan main pencalonan, hingga banyak yang gagal mencalonkan diri, bahkan sudah kandas saat verifikasi administrasi. Persiapan yang matang serta strategi dari jauh hari harus disiapkan oleh tim pasangan calon, dan yang terpenting mereka juga harus siap meunang-siap éléh!
Tags: fitur opiniku slideshow
Share:

Post a comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments ( Atom )
Cecep Husni Mubarok | Cecep Husni Mubarok PNS Komisi Pemilihan Umum #CPNSKPU2019 #PILKADA2020

Tepangkeun Abdi:


Cecep Husni Mubarok, S.Kom., MT
Pagawe Negri Sipil di Komisi Pemilihan Umum
cecep@alumni.itb.ac.id

Sosial Media na :

Postingan Paling Payu :

  • Download Lambang Garuda Pancasila Vektor - Corel Draw
  • Download Gratis doPDF (virtual printer)
  • Download Peraturan tentang PNS
  • Contoh Soal Seleksi Penyelenggara PPK PPS PILKADA
  • Inilah 27 Partai Politik Daftar PEMILU 2019
Powered by Blogger.

Bade Kontak Abdi?

Name

Email *

Message *