![]() |
Lembar Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013 |
PEMUTAKHIRAN DATA/ DAFTAR PEMILIH dan PEMBENTUKAN PPDP
a.
Pemberitahuan kepada
Pemerintah Provinsi tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu
(DP4) dari Pemerintah Provinsi kepada KPU Provinsi
Waktu : 1 hari
Tanggal : 28
Agustus 2012
b.
Koordinasi KPU Provinsi
dengan Pemerintah Provinsi tentang DP4
Waktu : 29 hari
Tanggal : 29
Agustus – 26 September 2012
c.
Penerimaan DP4 dan jumlah
penduduk dari Pemerintah Provinsi oleh KPU Provinsi
Waktu : 1 hari
Tanggal : 27
September 2012
d.
Penyusunan Data Pemilih
berdasarkan DP4 oleh KPU Provinsi untuk disampaikan ke KPU Kab/ Kota
Waktu : 9 hari
Tanggal : 27
September – 5 Oktober 2012
e.
Penyusunan Data Pemilih
berdasarkan DP4 oleh KPU Kab/Kota per
PPS yang berbasis RW/RT/KK untuk disampaikan kepada PPS melalui PPK
Waktu : 30 hari
Tanggal : 6
Oktober – 4 November 2012
f.
Pemutakhiran Data Pemilih
oleh PPS dengan dibantu PPDP
Waktu : 30 hari
Tanggal : 5
November – 4 Desember 2012
g.
Pengesahan dan pengumuman
Daftar Pemilih Sementara dan penempelan "Tanda Terdaftar pada saat
DPS" di rumah yang bersangkutan
Waktu : 1 hari
Tanggal : 4
Desember 2012
h.
Perbaikan Daftar Pemilih
Sementara
Waktu : 21 hari
Tanggal : 5
– 25 Desember 2012
i.
Pencatatan/penyusunan
Daftar Pemilih Tambahan
Waktu : 3 hari
Tanggal : 26
- 28 Desember 2012
j.
Penetapan Daftar Pemilih
Tambahan dan penempelan "Tanda Terdaftar pada saat DP Tambahan" di
rumah yang belum terdaftar
Waktu : 1 hari
Tanggal : 29
Desember 2012
k.
Pengumuman dan Perbaikan
Daftar Pemilih Tambahan
Waktu : 3 hari
Tanggal : 29
– 31 Desember 2012
l.
Penyusunan Daftar Pemilih
Tetap
Waktu : 1 hari
Tanggal : 1
Januari 2013
m.
Pengumuman Daftar Pemilih
Tetap
Waktu : 3 hari
Tanggal : 2
– 4 Januari 2013
n.
Pengesahan Daftar Pemilih
Tetap oleh PPS
Waktu : 1 hari
Tanggal : 5
Januari 2013
o.
Pengumuman Daftar Pemilih
Tetap oleh PPS dan penempelan
"Tanda Terdaftar pada saat DPT" di rumah yang belum terdaftar
Waktu : 1 hari
Tanggal : 28
Agustus 2012
p.
Penyampaian Daftar Pemilih
Tetap, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tambahan oleh PPS kepada
KPU Kab/ Kota melalui PPK, dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan KPU RI
Waktu : 4 hari
Tanggal : 5
– 8 Januari 2013
q.
Rekapitulasi jumlah pemilih
terdaftar oleh PPK
Waktu : 2 hari
Tanggal : 9
– 10 Januari 2013
r.
Rekapitulasi jumlah pemilih
terdaftar oleh KPU Kab/Kota
Waktu : 2 hari
Tanggal : 11
– 12 Januari 2013
s.
(Perbaikan/ perubahan DPT
di tingkat Prov) Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar oleh KPU Provinsi
Waktu : 3 hari
Tanggal : 13
– 15 Januari 2013
t.
Pembuatan Blanko Kartu
Pemilih oleh KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota
Waktu : 14 hari
Tanggal : 10
– 23 Januari 2013
u.
Pengisian Kartu Pemilih
oleh PPS
Waktu : 28 hari
Tanggal : 24
Januari – 20 Februari 2013
v.
Penyampaian Salinan Daftar
Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu
Lapangan dan Saksi pasangan calon oleh KPPS
Waktu : 5 hari
Tanggal : 19
– 23 Februari 2013
w.
Penyampaian Kartu Pemilih
oleh PPS dengan dibantu oleh RT/RW dan KPPS
Waktu : 5 hari
Tanggal : 19
– 23 Februari 2013
Post a comment