Cecep HM

Nyantri, Nyunda, Nyakola, Ngabdi

  • Beranda
    • Beranda 1
    • Beranda 2
  • Kategori
    • Aktivitas
    • PEMILU
    • Info PNS
  • Aktivitas
    • Travel
  • Download Ebook

Home slideshow DKPP Pecat Ketua Panwaslu DKI

DKPP Pecat Ketua Panwaslu DKI

Cecep Husni Mubarok 10/31/2012 10:17:00 pm 0

Ramdansyah, Ketua Panwaslu DKI dipecat DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (DKPP KPU) memecat Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah. Dia dipecat karena dinilai tidak netral dalam menjalankan tugasnya saat Pilgub DKI 2012.

Pemecatan Ramdansyah diputuskan melalui sidang yang digelar Rabu (31/10) sore ini. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang dilakukan Partai Gerindra yang diwakili oleh Sufni Dasco Ahmad yang memberi kuasa khusus kepada Said Bakhri.

Dalam keputusannya, DKPP menilai Ramdansyah berlaku tidak adil terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kubu Gerindra.

"Saudara Ramdansyah telah terbukti memberikan perlakuan yang berbeda kepada Pengadu dengan bertindak tidak adil, tidak setara, dan tidak cermat sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan yang mengganggu citra lembaga Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012," kata Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (31/10/2012).

Menurut Nur Hidayat, Ramdansyah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, Ramdansyah juga dinilai melanggar sumpah jabatan. "Teradu terbukti dalam melaksanakan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012, tidak profesional, tidak cermat, dan lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam sumpah / janji," papar Nur Hidayat.

Atas pertimbangan itu, DKPP akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Ramdansyah sebagai Ketua Panwaslu DKI. Selanjutnya Bawaslu diminta segera mencari pengganti Ramdansyah.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu selaku Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta atas nama Saudara Ramdansyah dari keanggotaan Panwaslu Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," tutupnya.

Sumber : http://news.detik.com/read/2012/10/31/180113/2077843/10/tak-netral-di-pilgub-2012-ketua-panwaslu-dki-dipecat (Diakses 31/10/2012, 22.15)
Tags: pemilu pilgub slideshow
Share:

Post a comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments ( Atom )
Cecep Husni Mubarok | Cecep Husni Mubarok PNS Komisi Pemilihan Umum #CPNSKPU2019 #PILKADA2020

Tepangkeun Abdi:


Cecep Husni Mubarok, S.Kom., MT
Pagawe Negri Sipil di Komisi Pemilihan Umum
cecep@alumni.itb.ac.id

Sosial Media na :

Postingan Paling Payu :

  • Download Lambang Garuda Pancasila Vektor - Corel Draw
  • Download Gratis doPDF (virtual printer)
  • Download Peraturan tentang PNS
  • Contoh Soal Seleksi Penyelenggara PPK PPS PILKADA
  • Inilah 27 Partai Politik Daftar PEMILU 2019
Powered by Blogger.

Bade Kontak Abdi?

Name

Email *

Message *