Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (DKPP KPU)
memecat Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah. Dia dipecat karena dinilai tidak
netral dalam menjalankan tugasnya saat Pilgub DKI 2012.
Pemecatan
Ramdansyah diputuskan melalui sidang yang digelar Rabu (31/10) sore
ini. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang
dilakukan Partai Gerindra yang diwakili oleh Sufni Dasco Ahmad yang
memberi kuasa khusus kepada Said Bakhri.
Dalam keputusannya, DKPP
menilai Ramdansyah berlaku tidak adil terhadap penanganan kasus dugaan
pelanggaran kampanye yang dilakukan kubu Gerindra.
"Saudara
Ramdansyah telah terbukti memberikan perlakuan yang berbeda kepada
Pengadu dengan bertindak tidak adil, tidak setara, dan tidak cermat
sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan yang mengganggu citra
lembaga Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012," kata Anggota DKPP, Nur
Hidayat Sardini, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu
(31/10/2012).
Menurut Nur Hidayat, Ramdansyah terbukti melanggar
kode etik penyelenggara pemilu. Beberapa pasal yang dilanggar di
antaranya Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selain
itu, Ramdansyah juga dinilai melanggar sumpah jabatan. "Teradu terbukti
dalam melaksanakan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012, tidak profesional, tidak cermat, dan
lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panwaslu
Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam sumpah / janji," papar
Nur Hidayat.
Atas pertimbangan itu, DKPP akhirnya memutuskan
untuk memberhentikan Ramdansyah sebagai Ketua Panwaslu DKI. Selanjutnya
Bawaslu diminta segera mencari pengganti Ramdansyah.
"Menjatuhkan
sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu selaku Ketua Panwaslu
Provinsi DKI Jakarta atas nama Saudara Ramdansyah dari keanggotaan
Panwaslu Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini," tutupnya.
Sumber : http://news.detik.com/read/2012/10/31/180113/2077843/10/tak-netral-di-pilgub-2012-ketua-panwaslu-dki-dipecat (Diakses 31/10/2012, 22.15)
Post a comment