
Sesuai dengan Lampiran II Surat KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT, Nomor : 19 /Kpts/KPU-Prov-011/ VIII /2012, Tanggal : 08 Agustus 2012, Tentang : PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2013, menyebutkan :
PEDOMAN TEKNIS PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMUTAKHIRAN
DATA PEMILIH (e-DPT PILGUB JABAR 2013)
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
JAWA BARAT TAHUN 2013
Operator
Data Pemilih (ODP) adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur pada KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang diberi tugas serta tanggung jawab untuk
memasukan, memperbaiki, dan melaporkan data melalui jaringan Teknologi
Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun. 2013.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan
di tingkat Kecamatan.
- PENGELOLAAN DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)
Kegiatan PPK
1.
menugaskan 4 (empat) orang Anggota PPK sebagai ODP;
2. menugaskan perwakilan ODP PPK mengikuti pelatihan
teknis ODP; dan
3. melaksanakan pelatihan internal (in
house training) pelaksanaan Tugas ODP.
- PENYUSUNAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DP4
Kegiatan PPK
1. menerima Data Elektronik (softcopy) Data Pemilih berdasarkan Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota;
2. membuat Surat Pemberitahuan kepada PPS apabila
berdasarkan Hasil Penelusuran Data beserta Lampiran Data yang dilakukan oleh
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdapat Pemilih yang terdata lebih dari 1
(satu) dalam Data Pemilih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk dilakukan validasi/koreksi dan
ditetapkan dalam Daftar
Pemilih di PPS berdasarkan hasil pemutakhiran data
pemilih oleh PPDP;
3. melaksanakan Rapat Kerja Teknis kepada
PPS tentang uraian tugas dan tanggung jawab
PPS dan PPDP, pada kegiatan Penyusunan
Data Pemilih berdasarkan
Model A-KWK.KPU, Pemutakhiran Data Pemilih, Pendaftaran Pemilih, Penyusunan,
Penetapan, dan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara,
Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih yang didaftar
setelah Penetapan DPT melalui pemanfaatan Teknologi Informasi; dan
4. melaksanakan
pemantauan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan penyusunan Data Pemilih.
- PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
Kegiatan PPK
1. melaksanakan
perbaikan data setiap kali diterima perubahan data dari PPS sebagai akibat
hasil pelaksanaan tugas PPDP;
2. membuat laporan kepada KPU Kabupaten/Kota
setiap kali ditemukan kepastian perubahan Data Pemilih yang terdapat
dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih;
4. menerima informasi dari KPU Kabupaten/Kota terkait setiap kali ditemukan
kepastian perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih dan menyampaikan informasi
kepada PPS terkait;
4. membuat data elektronik (softcopy) rekapitulasi Penetapan DPS;
5. menyampaikan data elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Sementara kepada KPU Kabupaten/Kota
dibantu oleh PPS; dan
6. memelihara
data elektronik (softcopy)
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara.
- PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
Kegiatan PPK
1. melaksanakan perbaikan
Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy), setiap kali diterima perubahan data dari PPS;
2.
membuat laporan kepada KPU Kabupaten/Kota setiap kali ditemukan kepastian
perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih;
3.
menerima informasi dari KPU Kabupaten/Kota setiap kali ditemukan
kepastian perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar
Pemilih dan menyampaikan informasi kepada PPS terkait;
4. memasukan
data elektronik (softcopy)
perubahan/perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan
dibantu oleh PPS;
5. membuat Data Elektronik (softcopy)
Daftar Pemilih Perubahan dan/atau Perbaikan dan
Daftar Pemilih Tambahan melalui e-DPT Pilgub Jabar 2013;
6. menyampaikan data elektronik (softcopy)
Daftar Pemilih Perubahan dan/atau Perbaikan dan
Daftar Pemilih Tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota, dengan melampirkan Daftar Pemilih
yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih; dan
7.
memelihara Data Elektronik (softcopy)
Daftar Pemilih Perubahan dan/atau Perbaikan dan
Daftar Pemilih Tambahan.
- DAFTAR PEMILIH TETAP
Kegiatan PPK
1. melaksanakan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap setiap kali diterima
perubahan data dari PPS;
2. membuat laporan kepada KPU Kabupaten/Kota setiap kali ditemukan kepastian
perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih;
3.
menerima informasi dari KPU Kabupaten/Kota terkait setiap kali ditemukan kepastian
perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1(satu) Daftar Pemilih dan
menyampaikan informasi kepada PPS terkait;
4. membuat data
elektronik (softcopy) Daftar Pemilih
Tetap melalui e-DPT Pilgub Jabar 2013;
5. menyampaikan data elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kabupaten/Kota, dengan
melampirkan Daftar pemilih yang
terdaftar pada lebih dari 1 (satu) hasil Pemutakhiran Data Pemilih; dan
6. memelihara Data Elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Tetap.
Post a comment