Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih dari korupsi akan mendapatkan
promosi jabatan. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) akan menjadi dasar pertimbangan promosi jabatan bagi
PNS.
"Laporan PPATK itu akan dijadikan sebagai promosi jabatan, untuk
mendeteksi sejak awal bahwa pejabat yang dipromosikan itu tidak punya
catatan rekening mencurigakan," kata Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara & Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo usai bertemu dengan
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iswan Helmy di
Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/7/12).
Menurut dia, laporan PPATK ini penting sebab di sana tercatat semua
transaksi yang dilakukan oleh PNS. Transaksi yang tidak wajar bisa
terdeteksi.
Tidak hanya transaksi mencurigakan, Kementerian akan mewajibkan semua
pegawai negeri melaporkan harta kekayaannya. Eko mengatakan, selama ini
yang berkewajiban menyerahkan dan memperbarui Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggar Negara (LHKPN) hanya pejabat eselon I dan II. Tetapi
sekarang semua PNS wajib menyerahkan LHKPN.
Eko mengatakan, saat ini kementeriannya sedang mengembangan zona
integritas di birokrasi. Hal itu bertujuan untuk menekan korupsi di
kalangan birokrat yang akhir-akhir ini banyak terjadi. Kementerian akan
membuat berbagai upaya pencegahan korupsi. LHKPN dan laporan PPATK
diharapkan bisa menjadi langkah membersihkan birokrasi dari korupsi.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara
negara yang wajib menyerahkan harta kekayaannya antara lain pejabat
negara pada Lembaga Tertinggi Negara, pejabat negara pada Lembaga Tinggi
Negara, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat negara lain yang memiliki
fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
meliputi Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan
BUMD, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri,
Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil,
militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik,
Panitera Pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan proyek. Penyelenggara
Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN akan dikenakan sanksi
administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: pikiran-rakyat.com
Post a comment