Cecep HM

Nyantri, Nyunda, Nyakola, Ngabdi

  • Beranda
    • Beranda 1
    • Beranda 2
  • Kategori
    • Aktivitas
    • PEMILU
    • Info PNS
  • Aktivitas
    • Travel
  • Download Ebook

Home info pns Laporan PPATK Jadi Dasar Promosi PNS

Laporan PPATK Jadi Dasar Promosi PNS

Cecep Husni Mubarok 8/01/2012 02:00:00 am 0

gambar, foto pegawai negeri sipil, pns, indonesia
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih dari korupsi akan mendapatkan promosi jabatan. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menjadi dasar pertimbangan promosi jabatan bagi PNS.

"Laporan PPATK itu akan dijadikan sebagai promosi jabatan, untuk mendeteksi sejak awal bahwa pejabat yang dipromosikan itu tidak punya catatan rekening mencurigakan," kata Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo usai bertemu dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iswan Helmy di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/7/12).

Menurut dia, laporan PPATK ini penting sebab di sana tercatat semua transaksi yang dilakukan oleh PNS. Transaksi yang tidak wajar bisa terdeteksi.

Tidak hanya transaksi mencurigakan, Kementerian akan mewajibkan semua pegawai negeri melaporkan harta kekayaannya. Eko mengatakan, selama ini yang berkewajiban menyerahkan dan memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggar Negara (LHKPN) hanya pejabat eselon I dan II. Tetapi sekarang semua PNS wajib menyerahkan LHKPN.

Eko mengatakan, saat ini kementeriannya sedang mengembangan zona integritas di birokrasi. Hal itu bertujuan untuk menekan korupsi di kalangan birokrat yang akhir-akhir ini banyak terjadi. Kementerian akan membuat berbagai upaya pencegahan korupsi. LHKPN dan laporan PPATK diharapkan bisa menjadi langkah membersihkan birokrasi dari korupsi.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib menyerahkan harta kekayaannya antara lain pejabat negara pada Lembaga Tertinggi Negara, pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat negara lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan proyek. Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: pikiran-rakyat.com
Tags: info pns
Share:

Post a comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments ( Atom )
Cecep Husni Mubarok | Cecep Husni Mubarok PNS Komisi Pemilihan Umum #CPNSKPU2019 #PILKADA2020

Tepangkeun Abdi:


Cecep Husni Mubarok, S.Kom., MT
Pagawe Negri Sipil di Komisi Pemilihan Umum
cecep@alumni.itb.ac.id

Sosial Media na :

Postingan Paling Payu :

  • Download Lambang Garuda Pancasila Vektor - Corel Draw
  • Download Gratis doPDF (virtual printer)
  • Download Peraturan tentang PNS
  • Contoh Soal Seleksi Penyelenggara PPK PPS PILKADA
  • Inilah 27 Partai Politik Daftar PEMILU 2019
Powered by Blogger.

Bade Kontak Abdi?

Name

Email *

Message *