Tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang
biasa disingkat/ dikenal dengan PPDP dulu Pantarlih, sesuai
dengan lampiran Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat tentang Pedoman
Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih.
1. PPDP bertugas membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, atas petunjuk PPS;2. tugas PPDP untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, atas petunjuk PPS, dilaksanakan dalam rapat PPS;3. Rapat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan ketua PPS;4. bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat; dan5. dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Post a Comment