Cecep HM

Nyantri, Nyunda, Nyakola, Ngabdi

  • Beranda
    • Beranda 1
    • Beranda 2
  • Kategori
    • Aktivitas
    • PEMILU
    • Info PNS
  • Aktivitas
    • Travel
  • Download Ebook

Home pilgub Inilah Tugas PPK di Pilgub Jabar 2013

Inilah Tugas PPK di Pilgub Jabar 2013

Cecep Husni Mubarok 7/25/2012 04:50:00 pm 4

Tugas PPK di Pilgub Jabar 2013

Berikut tugas Panitia Pemilihan Kecamatan atau yang biasa disingkat/ dikenal dengan PPK, sesuai dengan lampiran Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 adalah: 
1.  membantu KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;  
2.  membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013; 
3.  melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013; 
4.  menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; 
5.  mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya; 
6.  melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 4    (empat)  dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013; 
7.  mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 6); 
8.  menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta pemilu; 
9.  membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; 
10. menindaklanjuti dengan  segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; 
11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 di wilayah kerjanya;
12. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; 
13. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
14. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas Ketua PPK dalam Pilgub Jabar 2013 adalah :
1.  memimpin kegiatan PPK;
2.  mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
3.  mengawasi kegiatan PPS;
4.  mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
5.  menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 atau sesuai dengan tingkatannya;
6.  menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi yang mewakili saksi-saksi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 yang hadir; dan
7.  melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan tugas Anggota PPK yang lainnya yaitu :
1.  membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
2.  melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPK;
3.  melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.  memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan; dan
5.  dalam melaksanakan tugas, anggota PPK bertanggungjawab kepada ketua PPK.

Yang terakhir, mengenai Rapat PPK sebagai berikut :
1.  tugas ketua PPK dilaksanakan dalam rapat PPK;
2.  rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan ketua PPK;
3.  bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
4.  dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
5.  rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota;
6.  setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat PPK;
7.  setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
8.  pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan  secara musyawarah untuk mufakat; dan
9.  apabila dalam rapat PPK tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


Tags: kpu pilgub
Share:

4 comments :

  1. Unknown17 January 2013 at 22:26

    kenapa PPS harus diawasi oleh PPK Bos?

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
  2. Cecep Husni Mubarok29 January 2013 at 12:31

    iyah kang,,

    karena penyelenggara pemilu di kita berjenjang,

    dari mulai KPU Pusat, KPU Prov, KPU Kab/ Kota, PPK, PPS, hingga KPPS, jadi pengawasan nya langsung sesuai tingkatannya masing2,

    nuhun :)

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
  3. Unknown1 March 2013 at 21:25

    saya mencalon sebagai ppk di kabupaten pamekasan. kira2 ujiannya menyangkut hal apa saja?

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
  4. Cecep Husni Mubarok2 March 2013 at 12:16

    untuk PPK pemilu apa mbak?
    pemilu DPR,DPRD,DPD 2014, atau pemilu kepala daerah?

    untuk pemilu 2014, sesuai PKPU no 3 tahun 2013,
    materi seleksi tertulisnya meliputi pengetahuan kepemiluan, serta pengetahuan kewilayahan.
    untuk seleksi wawancaranya, meliputi rekam jejak calon,serta klarifikasi tanggapan masyarakat.

    untuk pemilu kepala daerah, tidak jauh berbeda.
    namun acuan dasar aturan/hukumnya, sesuai dengan surat keputusan KPU prov/ Kab/ Kota yg menjadi penyelenggara pemilukadanya.

    makasih

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
Add comment
Load more...

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments ( Atom )
Cecep Husni Mubarok | Cecep Husni Mubarok PNS Komisi Pemilihan Umum #CPNSKPU2019 #PILKADA2020

Tepangkeun Abdi:


Cecep Husni Mubarok, S.Kom., MT
Pagawe Negri Sipil di Komisi Pemilihan Umum
cecep@alumni.itb.ac.id

Sosial Media na :

Postingan Paling Payu :

  • Download Lambang Garuda Pancasila Vektor - Corel Draw
  • Download Gratis doPDF (virtual printer)
  • Download Peraturan tentang PNS
  • Download Logo PDI PERJUANGAN Vektor - Corel Draw
  • Download Logo KEMENAG Vektor - Corel Draw
Powered by Blogger.

Bade Kontak Abdi?

Name

Email *

Message *