Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS), sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIKINDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan
pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada pasal 46 disebutkan :
KPPS
(1) Anggota
KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS
yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota
KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU
Kabupaten/Kota.
(3)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Susunan
keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Di pasal 47 :
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a.
mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.
menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir
dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.
mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh
saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari
pemungutan suara;
f.
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara
dan setelah kotak suara disegel;
g. membuat
berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat
penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h.
menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu
Lapangan;
i.
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
k.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Post a comment