Cecep HM

Nyantri, Nyunda, Nyakola, Ngabdi

  • Beranda
    • Beranda 1
    • Beranda 2
  • Kategori
    • Aktivitas
    • PEMILU
    • Info PNS
  • Aktivitas
    • Travel
  • Download Ebook

Home pilwalkot Penjelasan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS

Penjelasan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS

Cecep Husni Mubarok 7/20/2012 03:30:00 pm 0


Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIKINDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM adalah kelompok  yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada pasal 46 disebutkan :
KPPS
(1)  Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. 
(2)  Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota. 
(3)  Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. 
(4)  Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.  

Di pasal 47 :
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a.  mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; 
b.  menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; 
c.  melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; 
d.  mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; 
e.  menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; 
f.    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; 
g.  membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h.  menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan; 
i.    menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; 
j.    melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 
k.  melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
Tags: kpu pemilu pilbup pileg pilgub pilpres pilwalkot
Share:

Post a comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments ( Atom )
Cecep Husni Mubarok | Cecep Husni Mubarok PNS Komisi Pemilihan Umum #CPNSKPU2019 #PILKADA2020

Tepangkeun Abdi:


Cecep Husni Mubarok, S.Kom., MT
Pagawe Negri Sipil di Komisi Pemilihan Umum
cecep@alumni.itb.ac.id

Sosial Media na :

Postingan Paling Payu :

  • Download Lambang Garuda Pancasila Vektor - Corel Draw
  • Download Gratis doPDF (virtual printer)
  • Download Peraturan tentang PNS
  • Contoh Soal Seleksi Penyelenggara PPK PPS PILKADA
  • Inilah 27 Partai Politik Daftar PEMILU 2019
Powered by Blogger.

Bade Kontak Abdi?

Name

Email *

Message *