Cecep HM

Nyantri, Nyunda, Nyakola, Ngabdi

  • Beranda
    • Beranda 1
    • Beranda 2
  • Kategori
    • Aktivitas
    • PEMILU
    • Info PNS
  • Aktivitas
    • Travel
  • Download Ebook

Home pemilu Syarat PKK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN

Syarat PKK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN

Cecep Husni Mubarok 7/17/2012 12:00:00 pm 2

Syarat unutk menjadi Anggota PKK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, Komisi Pemilihan Umum

Persyaratan untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM pada pasal 53, adalah : 

a.   warga negara Indonesia; 
b.   berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.   mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; 
e.   tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.     berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; 
g.    mampu secara jasmani dan rohani;
h.   berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK, PPS, dan PPLN; dan 
i.     tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tags: kpu pemilu
Share:

2 comments :

  1. Unknown9 April 2013 at 17:06

    Kalau pasanga diplomatik boleh jadi PPLN atau tidak ya? thanks.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cecep Husni Mubarok21 November 2019 at 12:16

      boleh, selama memenuhi persyaratan lainnya. karena aturannya yang tidak memperbolehkan adalah untuk pasangan yang sama-sama penyelenggara pemilu,

      semoga membantu yah

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments ( Atom )
Cecep Husni Mubarok | Cecep Husni Mubarok PNS Komisi Pemilihan Umum #CPNSKPU2019 #PILKADA2020

Tepangkeun Abdi:


Cecep Husni Mubarok, S.Kom., MT
Pagawe Negri Sipil di Komisi Pemilihan Umum
cecep@alumni.itb.ac.id

Sosial Media na :

Postingan Paling Payu :

  • Download Lambang Garuda Pancasila Vektor - Corel Draw
  • Download Gratis doPDF (virtual printer)
  • Download Peraturan tentang PNS
  • Download Logo PDI PERJUANGAN Vektor - Corel Draw
  • Download Logo KEMENAG Vektor - Corel Draw
Powered by Blogger.

Bade Kontak Abdi?

Name

Email *

Message *