Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), sesuai
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAPEMILIHAN UMUM adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan
Pemilu di luar negeri.
Pada pasal 48 disebutkan :
PPLN
1) PPLN
berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.
(2) Anggota
PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang
yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia.
(3) Anggota
PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik
Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4) Susunan
keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Di pasal 49 :
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN meliputi:
a. membantu
KPU dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar
pemilih tetap;
b.
membentuk KPPSLN;
c.
mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih
atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar
pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar
pemilih tetap;
d.
menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada
KPU;
e.
melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh
KPU;
f.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam
wilayah kerjanya;
g.
mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah
kerjanya;
h.
menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada
KPU;
i.
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
j.
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kerjanya;
k.
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
l.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
m.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Post a comment