Cecep HM

Nyantri, Nyunda, Nyakola, Ngabdi

  • Beranda
    • Beranda 1
    • Beranda 2
  • Kategori
    • Aktivitas
    • PEMILU
    • Info PNS
  • Aktivitas
    • Travel
  • Download Ebook

Home pilgub PNS Tak Netral Bisa Dipidana dan Denda Rp 6 juta

PNS Tak Netral Bisa Dipidana dan Denda Rp 6 juta

Cecep Husni Mubarok 6/02/2012 02:00:00 am 0

Abdi Negara, PNS, Pegawai Negeri Sipil, Indonesia
Masalah netralitas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi isu krusial dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengingatkan bahwa PNS yang tidak bersikap netral dapat di pidana satu bulan dengan denda paling besar Rp 6 juta.

"Netralitas PNS pada Pilkada telah diatur jelas dalam undang-undang dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah saat bertemu dengan para timses cagub di Gedung Sasana Prasada Karya, Jakarta, Kamis (31/5/2012).

Ramdansyah mengatakan, PNS harus netral dalam Pilkada DKI Jakarta 2012. Jika terbukti menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, maka PNS tersebut dapat dikenai denda sebesar Rp 6 juta.

"Posisi PNS dalam Pilkada memang jadi krusial. Karena banyak persoalan yang berkembang di lapangan," kata Ramdansyah.

Ramdanysah menyebutkan, pihaknya pernah mendapat laporan adanya larangan bagi salah satu kandidat yang dilarang menjadi khotib sholat Jumat di salah satu mesjid di Kepulauan Seribu.

"Bahkan ada PNS yang diancam akan dimutasi jika tidak memilih pasangan calon tertentu. Panwascam Pulau Seribu terima laporan itu. Ada orang tua melapor anaknya yang PNS akan dimutasi kalau tidak pilih pasangan tertentu," jelasnya.

Ramdansyah menyebutkan, dalam Pasal 80 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sudah disebutkan tentang netralitas PNS. Pasal tersebut berbunyi: Pejabat Negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Kemudian diatur pula ancaman pidana terkait pelanggaran netralitas PNS ini dalam Pasal 116 ayat 4 No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pasal tersebut berbunyi: Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat sebulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.

"Jadi sudah jelas disini. Kalau ada yang tahu, segera laporkan. Kami akan cek dan tindaklanjuti," tegasnya. (ray/mpr)

Sumber: detik.com

Tags: info pns pemilu pilgub
Share:

Post a comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments ( Atom )
Cecep Husni Mubarok | Cecep Husni Mubarok PNS Komisi Pemilihan Umum #CPNSKPU2019 #PILKADA2020

Tepangkeun Abdi:


Cecep Husni Mubarok, S.Kom., MT
Pagawe Negri Sipil di Komisi Pemilihan Umum
cecep@alumni.itb.ac.id

Sosial Media na :

Postingan Paling Payu :

  • Download Lambang Garuda Pancasila Vektor - Corel Draw
  • Download Gratis doPDF (virtual printer)
  • Download Peraturan tentang PNS
  • Download Logo PDI PERJUANGAN Vektor - Corel Draw
  • Download Logo KEMENAG Vektor - Corel Draw
Powered by Blogger.

Bade Kontak Abdi?

Name

Email *

Message *