Cecep HM

Nyantri, Nyunda, Nyakola, Ngabdi

  • Beranda
    • Beranda 1
    • Beranda 2
  • Kategori
    • Aktivitas
    • PEMILU
    • Info PNS
  • Aktivitas
    • Travel
  • Download Ebook

Home pilgub KPU Imbau PNS DKI Tak Jadi Timses Cagub

KPU Imbau PNS DKI Tak Jadi Timses Cagub

Cecep Husni Mubarok 6/09/2012 01:30:00 am 0

KPU Imbau PNS DKI Tak Jadi Timses Cagub, Logo Komisi Pemilihan Umum
Dugaan keterlibatan kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI dalam Pilkada DKI Jakarta juga mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. PNS di institusi pemerintah provinsi diimbau menjaga netralitas dan profesionalitasnya sebagai pegawai pemerintah.

"KPU hanya bisa mengimbau. Ada keinginan moral bagi PNS dan TNI tidak melibatkan diri. Biarlah ini dalam ranah sendiri, ranah politik. Secara institusi tidak tepat berada di sana (politik)," ujar Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2012).

Husni mengatakan setiap warga DKI Jakarta dengan apapun profesinya, termasuk PNS terutama di lingkungan pemerintah provinsi dipersilakan memilih pasangan calon gubernur sesuai dengan hati nuraninya. Namun dia menegaskan, para PNS tersebut tidak diperbolehkan aktif menjadi tim kampanye.

"PNS boleh memilih tapi sebagai individu warga negara,tapi tidak boleh aktif sebagai tim kampanye. Kalau TNI dari lembaganya memang tidak boleh memilih," jelasnya.

Sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta juga telah mengingatkan bahwa PNS yang tidak bersikap netral dapat di pidana satu bulan dengan denda paling besar Rp 6 juta.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 80 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan netralitas PNS. Pasal tersebut berbunyi: "Pejabat Negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negara dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye".

Terkait ancaman pidana tentang pelanggaran netralitas PNS, diatur dalam Pasal 116 ayat 4 No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pasal tersebut berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat sebulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta". (rmd/nwk)

Sumber: detik.com
Tags: kpu pilgub
Share:

Post a comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments ( Atom )
Cecep Husni Mubarok | Cecep Husni Mubarok PNS Komisi Pemilihan Umum #CPNSKPU2019 #PILKADA2020

Tepangkeun Abdi:


Cecep Husni Mubarok, S.Kom., MT
Pagawe Negri Sipil di Komisi Pemilihan Umum
cecep@alumni.itb.ac.id

Sosial Media na :

Postingan Paling Payu :

  • Download Lambang Garuda Pancasila Vektor - Corel Draw
  • Download Gratis doPDF (virtual printer)
  • Download Peraturan tentang PNS
  • Download Logo KEMENAG Vektor - Corel Draw
  • Download Logo PDI PERJUANGAN Vektor - Corel Draw
Powered by Blogger.

Bade Kontak Abdi?

Name

Email *

Message *